1. Pemohon memahami proses Asesmen untuk skema jabatan
Head Barista Hotel yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi,
mulai dari;
a) proses pendaftaran,
b) konsultasi pra asesmen, seperti penjelasan proses penilaian, hak pemohon,
kewajiban pemegang sertifikat, persetujuan, dan
c) proses uji kompetensi (assessment).
2. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi
(FR-APL-01) dan Formulir Asesmen Mandiri
(FR-APL-02). Anda bisa cek link:
APL 01:
https://forms.gle/C8FPzaru3QiSYKxo7
dan
APL 02:
https://forms.gle/9r6fCRpUZULECRyM8
untuk melihat lebih detail, dan melengkapi dokumen administrasi serta
bukti-bukti pendukung berupa:
- Fotokopi KTP;
- Pas foto ukuran 3x4 background merah menghadap depan menggunakan kemeja (format file softcopy ukuran file maksimal 500mb)
- Daftar Riwayat Hidup/CV;
-
Memiliki akun SIAPkerja yang aktif serta memastikan
data diri pada akun SIAPkerja telah dilengkapi dan sesuai dengan
dokumen identitas;
- Bukti lain yang relevan; dan
-
Bukti pemenuhan persyaratan dasar sertifikasi berupa
salah satu dari dokumen berikut:
-
Fotokopi
Surat Keterangan/SK Pengangkatan/Kontrak Kerja
yang menunjukkan bahwa pemohon sedang menduduki jabatan
Head Barista Hotel; atau
-
Fotokopi
Surat Keterangan Pengalaman Kerja
pada jabatan Head Barista Hotel minimal
1 (satu) tahun; atau
-
Fotokopi
Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi okupasi Head Barista Hotel
yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan Vokasi; atau
-
Bagi mahasiswa Diploma atau Strata 1 bidang Pariwisata,
melampirkan fotokopi
Kartu Hasil Studi (KHS)/Transkrip Nilai
yang mencantumkan mata kuliah yang mencakup seluruh unit kompetensi
pada jabatan Head Barista Hotel, serta fotokopi
Surat Keterangan/Sertifikat Praktik Industri/Magang
pada subbidang
Food and Beverage Service (Beverages).
3. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi
yang telah ditetapkan pada skema sertifikasi
Head Barista Hotel.
4. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan
sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
5. LSP Kopi Indonesia melakukan telaah
terhadap persyaratan pemohon untuk menentukan apakah asesmen dapat
dilanjutkan/tidak dapat dilanjutkan. Jika dapat dilanjutkan, maka akan
diteruskan dengan proses
Konsultasi Pra Asesmen (KPA).
Pastikan Anda telah membaca dan memahami
SKKNI yang akan diujikan sesuai skema sertifikasi.
Silakan download Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
di bawah ini:
6.
SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI HEAD BARISTA HOTEL
7.
SKKNI HEAD BARISTA HOTEL