1. Pemohon memahami proses Asesmen untuk skema jabatan Barista yang mencakup persyaratan dan
ruang lingkup sertifikasi, mulai dari;
a) proses pendaftaran,
b) konsultasi pra asesmen, seperti penjelasan proses penilaian, hak pemohon, kewajiban pemegang sertifikat, persetujuan dan
c) proses uji kompetensi (assessment)
2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (FR-APL-01) dan Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02).
Anda bisa Cek Link
APL 01: https://forms.gle/qN2QXZKXmjaNCVnc9 dan
APL 02: https://forms.gle/AoLTmGwwHwCa5CzG8
untuk melihat lebih detail, dan lengkapi bukti-bukti pendukung berupa:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy ijazah SLTP / Sederajat
- Pas Foto 3×4 3 lembar
- Daftar Riwayat Hidup/CV
- Pengalaman Kerja (Portofolio)
- Bukti lain yang relevan
3. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan
4. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian
5. LSP Kopi Indonesia melakukan telaah terhadap persyaratan pemohon, untuk menentukan apakah asesmen dapat dilanjutkan /tidak dapat dilanjutkan, jika dilanjutkan maka akan diteruskan dengan proses Konsultasi Pra Asesmen (KPA)
Pastikan anda telah membaca dan memahami SKKNI yang akan diujikan sesuai skema sertifikasi, silahkan download Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dibawah ini :
6.
SKEMA BARISTA VERIFIKASI 2025
7.
SKKNI SKEMA BARISTA 2025